Catat Tanggalnya, Polresta Banyuwangi Sediakan Balik Mudik Gratis Tujuan Surabaya dan Malang

    Catat Tanggalnya, Polresta Banyuwangi Sediakan Balik Mudik Gratis Tujuan Surabaya dan Malang

    BANYUWANGI – Kabar gembira bagi perantau asal Kabupaten Banyuwangi yang bakal balik mudik ke daerah Surabaya dan Malang pada lebaran 2023 tahun ini.

    Polresta Banyuwangi menyediakan Balik Mudik Gratis yang telah dipersiapkan sebanyak 4 Armada Bus dengan kapasitas sekitar 220 penumpang yang siap diberangkatkan dari kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ke daerah tujuan yang telah ditentukan.

    “Polresta Banyuwangi mengadakan balik mudik gratis dengan tujuan Surabaya dan Malang, ”kata Kapolresta Banyuwangi Melalui Kasat Lalu Lintas, Kompol Randy Asdar pada Senin (24/04/2023).

    Kasat Lantas menyampaikan pihaknya mengadakan layanan Balik Mudik Gratis  untuk membantu pemudik yang akan kembali ke tempat tujuan balik dari Mudik Lebaran di Banyuwangi.

    Ia mengatakan, kegiatan balik mudik gratis ini dibuka sejak tanggal 23 April 2023 kemarin hingga ditutup tanggal 27 April 2023.

    Bagi warga Banyuwangi yang balik mudik ke Malang atau ke Surabaya dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung ke Pos Pengaman dan Pos Terpadu yang ada di wilayah di Kabupaten Banyuwangi.

    Selain itu warga Banyuwangi bisa mendaftarkan diri melalui online dengan menghubungi telpun 082139971076 atau bisa menghubungi ke nomor 081358759200.

    “Tujuan ini kami tetapkan berdasarkan animo terbesar arus balik dari Banyuwangi, ”tutur Kasat Lantas Polresta Banyuwangi kepada awak media.

    Sementara, Polresta Banyuwangi telah menyiapkan sebanyak 4 armada bus untuk kegiatan balik mudik gratis ini, kata Randy, Rencana nanti akan di lepas secara bersama-sama.

    “Dari depan kantor Pemkab Banyuwangi menuju ke titik sasaran masing-masing pada tanggal 28 April 2023, ” tutupnya. (*)

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 2 DPO...

    Artikel Berikutnya

    Ops Ketupat Semeru 2023, Petugas Pasang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami