Dankormar Apresiasi Prajurit Tercepat Halang Rintang Binsat Pasmar 2

    Dankormar Apresiasi Prajurit Tercepat Halang Rintang Binsat Pasmar 2
    Lomba halang rintang Binsat Pasmar 2

    SIDOARJO - Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr. (Han), memberikan apresiasi serta ucapan selamat kepada personel lomba Halang Rintang (HR) yang menempuh waktu tercepat, saat meninjau secara langsung Lomba Binsat Pasmar 2, di Lapangan Halang Rintang, Brigif 2 Marinir, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (16/09/2023).

    Dalam tinjauannya, Dankormar berkesempatan memimpin start pada perlombaan olah raga militer yang bertujuan untuk melatih kelincahan prajurit Korps Marinir. Dimana, Lomba Halang Rintang yang diikuti oleh 16 kesatuan Batalyon dijajaran Pasmar 2 tersebut, seluruh peserta harus melewati dua puluh macam rintangan, dengan mengenakan perlengkapan meliputi, Pakaian PDL, sepatu PDL, kopelrim, helm serta senjata laras panjang.

    Lebih lanjut Dankormar mengucapkan selamat kepada peserta yang telah meraih juara, serta menyerahkan hadiah kepada personel lomba halang rintang tercepat antara lain, tercepat pertama diraih oleh Praka Marinir Andi Perdana dari Yonif 3 Marinir, tercepat kedua Pratu Marinir Darmawan dari Yonif 1 Marnir, serta tercepat ketiga Kopda Mar Saddam dari Yonif 5 Marinir. "Selamat atas prestasi yang telah diraih, jaga kesehatan, mental dan fisik untuk ajang perlombaan Binsat yang lebih bergengsi berikutnya, " ungkap Dankormar disela-sela tinjauannya.

    Turut hadir mendampingi Dankormar pada peninjauan Lomba Binsat Pasmar 2 materi Halang Rintang, Danpasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Y. Rudy Sulistyanto, Pejabat Utama Mako Kormar, Pejabat Utama Pasmar 2, serta Dankolak dan Dansatlak Pasmar 2. (Dispenal) 

    sidoarjo
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    HUT Ke-78 TNI Angkatan Laut, Pusat Polisi...

    Artikel Berikutnya

    Rindam XVI/Pattimura Terima Kunjungan Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami