Gunakan Penari Striptise Bawah Umur, Polresta Banyuwangi Gerebeg Heroes Cafe

    Gunakan Penari Striptise Bawah Umur, Polresta Banyuwangi Gerebeg Heroes Cafe
    Ilustrasi penari striptise

    Banyuwangi - Ramainya rumor yang berkembang di tengah masyarakat akan adanya live party degan suguhan penari Striptise hingga meresahkan masyarakat di salah satu tempat hiburan keluarga yang berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, akhirnya digerebek unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi, Kamis (13/01/2022) malam. 

    Penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi di Heroes Cafe yang berada di Desa Jajag ini berhasil mendapati penari striptise yang sedang asyik meliukkan badannya mengikuti lantunan musik dugem. Setelah diperiksa oleh petugas, penari striptise yang diduga berasal dari Kecamatan Tegaldlimo tersebut ternyata masih dibawah umur.

    Guna keperluan penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan manajemen Heroes Cafe, penari striptise yang masih dibawah umur tersebut akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai keterangan. Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Iwan Hari Purwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp enggan menjelaskan secara rinci proses penggerebekan yang dilakukan anak buahnya. "Langsung konfirmasi ke Kapolresta aja mas, " katanya singkat.

    Meskipun pihak kepolisian mendapati adanya penggunaan penari striptise yang masih dibawah umur oleh manajemen Heroes Cafe, akan tetapi polisi tidak memasang garis polisi (police line) di lokasi. Dari informasi yang didapat publikbanyuwangi.com, tempat hiburan yang mengatasnamakan tempat hiburan keluarga tersebut dibekingi oleh salah satu oknum pejabat di Polresta Banyuwangi. (HR)

    Banyuwangi Jawa Timur
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Kebut Vaksinasi Anak, Polresta Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami