Lantik Kenaikan Pangkat Pegawai dan Lepas Pegawai Purnatugas, Kalapas Banyuwangi Ingatkan Peningkatan Kinerja

    Lantik Kenaikan Pangkat Pegawai dan Lepas Pegawai Purnatugas, Kalapas Banyuwangi Ingatkan Peningkatan Kinerja
    Wahyu Indarto, Kalapas Banyuwangi

    BANYUWANGI - Terdapat hal yang berbeda pada pelaksanaan apel pagi pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pagi ini, Selasa (10/10). 

    Pasalnya, dalam pelaksanaan apel pagi pegawai tersebut dirangkai dengan pelantikan kenaikan pangkat pegawai dan pelepasan pegawai yang telah memasuki usia pensiun.

    Bertempat di depan Aula Sahardjo, pelatikan kenaikan pangkat dan pelepasan pegawai purnatugas itu dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto, dan diikuti oleh seluruh pegawai.

    Pegawai yang dilantik kenaikan pangkatnya yaitu Rofica Ratna Safitri yang dalam kesehariannya bertugas sebagai perawat. Sedangkan pegawai yang memasuki purnatugas yaitu Dyah Mulyani yang bertugas sebagai staf kesatuan pengamanan Lapas Banyuwangi.

    Kepada pegawai yang memasuki purnatugas, Wahyu menyampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Lapas Banyuwangi.

    "Berdasarkan data kepegawaian, Ibu Dyah tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran disiplin selama 30 tahun lebih bertugas di Lapas Banyuwangi, tentu ini menjadi hal yang patut untuk dicontoh, " ujar Wahyu.

    Untuk itu, Wahyu menyampaikan kepada seluruh pegawai, khususnya yang baru saja dilantik kenaikan pangkatnya untuk terus meningkatkan kinerja dan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan.

    "Kenaikan pangkat harus dimaknai dengan peningkatan kinerja, minimal harus ada perbedaan kinerja ke arah yang lebih baik, " pesannya.

    "Hindari segala bentuk pelanggaran, bekerja dengan ikhlas, dan jadikan tugas serta pengabdian kita untuk mencari amal kebaikan, " pungkasnya. (Humas Lapas Banyuwangi)

    banyuwangi
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    HUT Ke-78 TNI, Dubes RI Untuk Kamboja Rayakan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Kunjungan Kerja Ibu Wakil Presiden...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami