MUI Kabupaten Banyuwangi Haramkan Pawai Ogoh-ogoh Mewarnai Perayaan Maulid Nabi Muhammad

    MUI Kabupaten Banyuwangi Haramkan Pawai Ogoh-ogoh Mewarnai Perayaan Maulid Nabi Muhammad
    Ogoh-ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan Bhuta Kala (lambang mahkluk jahat)

    BANYUWANGI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi mengharamkan pawai ogoh-ogoh mewarnai Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H ataupun hari besar Islam lainnya di Bumi Blambangan. Hal tersebut disampaikan melalui surat tausiah MUI Kabupaten Banyuwangi Nomor : 04/DP-MUI/Kab/09/2023 tertanggal 15 September 2023.

    Surat Tausiah yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi KH. Moh. Yamien, Lc. dan Sekretaris MUI Kabupaten Banyuwangi H. Imam Mukhlis itu menerangkan bahwasanya tausiah tersebut telah melalui kajian dan pembahasan rapat tim fatwa dalam menanggapi maraknya fenomena pawai ogoh-ogoh pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

    Sejatinya, ogoh-ogoh adalah boneka raksasa (miniatur) sebagai perwujudan Bhuta Kala (lambang mahkluk jahat) yang diarak keliling desa pada malam menjelang Hari Raya Nyepi bagi umat Hindu sebagai ritual keagamaannya, lalu dibakar sebagai simbol memusnahkan kejahatan.

    Oleh sebab itu, MUI Kabupaten Banyuwangi mengajak masyarakat Muslim di Kabupaten Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan kegiatan ritual keagamaan. "Hukum kegiatan pawai Ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, Hari Besar Islam, dan Hari Besar Nasional haram dilakukan, karena Tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu, " seru Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi dalam surat tausiahnya.

    MUI Kabupaten Banyuwangi turut mengajak Masyarakat Islam untuk selalu melestarikan seni Budaya Islami dan meneladani Nabi Muhammad SAW, serta mengambil hikmah setiap penyelenggaraan peringatan hari besar Islam dan hari besar Nasional.

    Tak hanya itu, MUI Kabupaten Banyuwangi mengimbau para tokoh agama, tokoh masyarakat serta takmir masjid agar melarang segala jenis hiasan kembang telur yang berupa boneka Ogoh-ogoh dan barong-barongan masuk kedalam area kegiatan Maulid Nabi. "Mengimbau kepada Pemerintah, pengambil kebijakan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan pawai Ogoh-ogoh, " sambungnya.

    MUI Kabupaten Banyuwangi juga mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk turut serta membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan - kegiatan yang positif dan berakhlak Karimah di dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

    banyuwangi
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi Gencarkan Program TORA,...

    Artikel Berikutnya

    Dankormar Terima Kunjungan Athan USMC 

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami