Personel Satpolairut Bersama Tim SAR Berhasil Temukan Jenasah ABK KMN Mekar Jaya

    Personel Satpolairut Bersama Tim SAR Berhasil Temukan Jenasah ABK KMN Mekar Jaya
    Tim Sar gabungan berhasil menemukan salah satu ABK KMN Mekar Jaya

    Setelah lima hari pasca kejadian laka laut di perairan pelawangan Grajagan, personel gabungan Satpolairud, BPBD, Basarnas, TNI-AL, SAR Binaan dan Nelayan setempat berhasil menemukan salah satu jenazah ABK KMN Mekar Jaya yang terapung di perairan Grajagan, Minggu (10/9/2023).

    Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Masyhur Ade, S.I.K, M.H. menjelaskan, kegiatan penyisiran hari kelima ABK KMN Mekar Jaya yang hilang di perairan pelawangan dilaksanakan pada hari ini sekira pukul 07.00 WIB, bersama Aiptu Erman Wahyudi, Bripka Ach. Taufiq, TNI-AL, BPBD, Basarnas dan SAR Binaan.

    Lebih lanjut, Kompol Masyhur Ade, S.I.K, M.H. menambahkan pada saat melakukan penyisiran bersama di wilayah perairan pantai Grajagan sampai perairan pantai Kremisan, sekira pukul 10.00 WIB personel gabungan menemukan jenazah terapung di titik koordinat 8°36’17″S 114°15’22″E yang kemudian dibawa ke pinggir pantai Grajagan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

    Saat diidentifikasi, jenazah tersebut di kenali atas nama Supriyanto alias TO, (40 Tahun) yang merupakan salah satu korban hilang KMN Mekar Jaya yang hilang pada hari Rabu, 6/9/2023 saat di hantam ombak besar di perairan pelawangan. Selanjutnya jenazah langsung dibawa kerumah duka untuk dilakukan penguburan secara adat.

    Tak lupa, Kompol Masyhur Ade, S.I.K, M.H. mengucapkan rasa syukur dan alhamdulillah atas penemuan jenazah korban musibah laka laut KMN Mekar Jaya. Saat berita ini ditayangkan, personel gabungan masih melaksanakan proses pencarian dua (2) korban hilang yang masih belum diketemukan.

    banyuwangi
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Berkat Gotong Royong, Pantai Tercemar di...

    Artikel Berikutnya

    Plt. Dirkamtib Pastikan Layanan dan Pembinaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami