Prajurit Hiu Perkasa Laksanakan Pengamanan Kapal Perang Angkatan Laut India

    Prajurit Hiu Perkasa Laksanakan Pengamanan Kapal Perang Angkatan Laut India
    Dalam rangka kedatangan Kapal Perang Negara asing, Prajurit Hiu Perkasa Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) lll Jakarta melaksanakan pengamanan delegasi negara

    JAKARTA - Dalam rangka kedatangan Kapal Perang Negara asing, Prajurit Hiu Perkasa Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) lll Jakarta melaksanakan pengamanan delegasi negara dan memperkuat pengamanan kedatangan tiga Kapal Perang Angkatan Laut India di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (10/10/2023).

    Ketiga Kapal Perang Angakatan Laut India berkunjung selama tiga hari hingga 12 Oktober 2023 seperti Kapal INS Tir (A 86) merupakan type Training Ship berkelas/jenis Tir Class yang berdimensi panjang 105, 85 meter, lebar 13, 20 meter, draft 4, 8 meter, bobot 1, 920 ton, kecepatan maksimal 21 knot, pengawak 70 orang serta dilengkapi berbagai persenjataan.

    Sedangkan kapal INS Sujata (P 56) adalah kapal type Patrol Vessel berkelas/jenis Sukanya Class dengan dimensi panjang 101 meter, lebar 11, 5 meter, draft 4, 5 meter, bobot 1, 920 ton, kecepatan maksimal 21 knot, pengawak 70 orang serta dilengkapi berbagai persenjataan. Selanjutnya Kapal ICGS Sarathi tergolong dalam type Patrol Boat berkelas/jenis Samarath Class memiliki dimensi panjang 105 meter, lebar 13, 6 meter, draft 6, 2 meter, kecepatan maksimal 23 knot, pengawak 18 Perwira dan 108 pelaut serta dilengkapi persenjataan.

    Di tempat yang berbeda, Komandan Yonmarhanlan lll Mayor Mar Daniel Rudy Siswanto, M.Tr., Opsla., menyampaikan bahwa dalam pengamanan Kapal perang ini merupakan bagian dari tugas pokok Yonmarhanlan lll, sebagai Satuan pemukul pertahanan pangkalan. "Utamakan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, taat dengan prosedur, disiplin dan bertanggung-jawab dalam keamanan Kapal Perang, " pesannya. (Puspen TNI)

    jakarta
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Yontankfib...

    Artikel Berikutnya

    Jelang KTT AIS Forum 2023, Polresta Banyuwangi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami