Santiaji Pasi Intel Yonranratfib 2 Marinir Kepada Prajurit Fighter Sejati

    Santiaji Pasi Intel Yonranratfib 2 Marinir Kepada Prajurit Fighter Sejati
    Pengarahan kepada Bintara dan Tamtama di Bapra Aris Hariyanto Yonranratfib 2 Mar Kesatrian Marinir Semarung, Ujung, Surabaya. Jumat (13/10/2023)

    SURABAYA - Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Batalyon Kendaraan Pendarat Amfibi 2 (Yon Ranratfib 2) Marinir, Kapten Mar Abdul Basyor, memberikan pengarahan kepada Bintara dan Tamtama di Bapra Aris Hariyanto Yonranratfib 2 Mar Kesatrian Marinir Semarung, Ujung, Surabaya. Jumat (13/10/2023).

    Jam Pasi Intel ini merupakan salah satu pembinaan bintal fungsi komando untuk memotivasi semangat dan disiplin prajurit guna menunjang tugas-tugas pokok satuan, disamping itu juga sebagai wadah untuk komunikasi, memberikan informasi dan penekanan-penekanan kepada para prajurit serta untuk mengetahui kondisi prajurit Yonranratfib 2 Marinir.

    Dalam pengarahannya Kapten Mar Abdul Basyor, menekankan bahwa, sebagai seorang prajurit TNI AL Korps Marinir kita wajib mematuhi aturan yang berlaku, selalu meningkatkan kemampuan dan profesionalisme diri masing-masing, serta dapat berperan dalam mengatasi masalah yang ada di tengah-tengah masyarakat sehingga keberadaan prajurit dapat bermanfaat untuk masyarakat, bukan sebaliknya jangan sampai keberadaan prajurit justru membuat masyarakat menjadi resah.

    Mengakhiri arahan, Pasi Intel Yonranratfib 2 Marinir juga memberikan kesempatan tanya jawab, serta saran maupun masukan dari Bintara dan Tamtama dengan maksud untuk mengetahui setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat diselesaikan dengan baik. (Puspen TNI)

    surabaya jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Serah Terima Jabatan Wakapuspen TNI Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Plawangan Grajagan Kembali Telan Korban,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami