KOTA ATAMBUA – Telah terjadi aksi penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Satgas Yonif RK 744/SYB yang saat ini hasil penggagalan tersebut diserahkan ke Mako Satgas untuk dilakukan penyerahan pelaku ke Imigrasi Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Yudhi Yahya, S.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kemarin berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut dan pada hari ini pelaku di serahkan ke pihak Imigrasi Atambua, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dijelaskan Dansatgas bahwa kejadian bermula dari adanya gerak-gerik sinar lampu yang mencurigakan di sekitaran Pos Koki Turiscain, kemudian setelah melihat sinar lampu tersebut, Dankipam Turiscain melakukan penelusuran dan pendekatan ke lokasi arah cahaya. Setelah tiba di lokasi, didapati seseorang dengan membawa 4 buah karung goni dan 1 buah kantong plastik yang akan melintas dari Indonesia menuju Timor Leste melalui jalur tikus kemudian diamankan dan dibawa ke pos untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapat data bahwa pelaku merupakan warga Negara Timor Leste yang memasuki Indonesia melalui jalur tikus dan akan kembali ke Timor Leste dengan membawa 4 buah karung goni yang berisi tembakau, 1 buah karung berisi kantong plastik, tas pinggang berisi uang sebesar $60, Rp. 516.000, - dan Centavos 300 Cent, dan 1 keping emas serta 15 butir butiran emas (beserta nota pembelian). Kemudian hari ini pelaku diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua, selanjutnya untuk barang bukti akan diserahkan ke Bea Cukai kemudian.
"Saya sudah perintahkan secara terus menerus kepada prajurit agar selalu menjaga dan meningkatkan kewaspadaan, karena kejahatan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, " pungkaanya. (Dispenad)