Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Harus Jaga Komitmen Netral di Pemilu 2024

    Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Harus Jaga Komitmen Netral di Pemilu 2024
    Komisioner Bawaslu Totok Hariyono

    JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan ASN, TNI, dan Polri agar selalu berkomitmen menjaga netralitas Pemilu 2024. Bawaslu mengakui, terdapat tantangan besar dalam mengawasi netralitas para abdi negara tersebut.

    Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan, lembaganya hanya bisa memberikan rekomendasi dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN. “Baik itu masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, maupun pelanggaran lainnya, " ujar Komisioner Totok dalam keterangan persnya, Sabtu (28/10/2023).

    Komisioner Totok membeberkan, manfaat netralitas ASN dalam pemilu mencakup beberapa aspek. Pertama, bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan netralitas ASN, maka target-target pemerintahan bisa tercapai.

    "Karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik, selain itu PPK bisa fokus program kerja. Dan, tidak disibukkan masalah pelanggaran kepegawaian karena netralitas terjaga baik, " tutur Komisioner Totok.

    Sedangkan dalam birokrasi, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik membaik. Alhasil, birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel. "Adanya pula imparsial dalam pelayanan publik. Pengambilan kebijakan manajemen ASN, dan politik, " jelas Komisioner Totok.

    Lebih lanjut, manfaat netralitas ASN juga dapat mengembangkan karier secara terbuka. Pastinya, dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja. "Hal ini menciptakan suasana kerja yang kondusif karena seluruh ASN menjaga netralitas. Untuk masyarakat, netralitas ASN ini dapat membuat publik merasa dilayani dengan adil dan memuaskan, " tutup Komisioner Totok.

    jakarta bawaslu
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Baksos dan Deklarasi Pemilu Damai,...

    Artikel Berikutnya

    Kominfo Kampanyekan "Awas Hoaks Pemilu!"...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami