Buntut Penggerebekan Penari Striptise Bawah Umur, Pengelola Heroes Cafe Ditetapkan Tersangka

    Buntut Penggerebekan Penari Striptise Bawah Umur, Pengelola Heroes Cafe Ditetapkan Tersangka
    Illustrasi penari striptise

    Banyuwangi - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan dua tersangka dalam penggerebeka di sebuah tempat hiburan karaoke keluarga yang berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Penetapan tersangka tersebut imbas dari pertunjukan striptise di kafe tersebut. Kedua tersangka saat ini masih menjalani periksaan secara intensif di Mapolresta Banyuwangi.

    Dua orang yang dijadikan tersangka adalah seorang wanita berinisial I (30) dan J pengelola kafe. Keduanya turut diamankan bersama para pemandu lagu saat penggerebekan berlangsung. "Kita tahan 2 orang ya. Satu pengelola dan satu lagi adalah mami dari penari itu, " ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

    Nasrun juga menjelaskan, selain 2 tersangka, penyidik juga masih memeriksa 2 orang penari striptise. Menurutnya, satu orang masih di bawah umur. Sementara satu lagi berusia 38 tahun. "Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual, " jelasnya.

    Perwira dengan tiga melati dipundak ini juga menjelaskan, untuk para tersangka pihaknya menerapkan pasal berlapis. Diantaranya pelanggaran tentang pornografi dan perdagangan anak di bawah umur. "Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur, " pungkasnya.

    Polresta Banyuwangi menggerebek dugaan pertunjukan striptis di sebuah kafe di wilayah Banyuwangi Selatan. Sebanyak 15 orang diamankan oleh polisi, termasuk penari yang diduga masih dibawah umur. Penggerebekan dilakukan oleh Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi serta personil dari Polsek Gambiran. (HR)

    Banyuwangi Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Pemilik Heroes Cafe akan Dipanggil Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami