Gunakan Rotator Warna Biru, Mobil Bertuliskan Lazismu di Tilang Polisi

    Gunakan Rotator Warna Biru, Mobil Bertuliskan Lazismu di Tilang Polisi
    Polisi menilang mobil bertuliskan Lazismu karena menggunakan rotator

    Banyuwangi - Satlantas Polresta Banyuwangi menilang mobil diduga mirip milik Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu), Rabu 5 Desember 2022. Mobil itu ditilang akibat menggunakan rotator warna biru. Mobil bernopol AG 8148 RK tersebut ditilang karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi Iptu Budi Mujiono menjelaskan, penggunaan rotator itu diatur dalam pasal 134 dan 135 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk kewenangan penggunaannya hanya institusi Polri, TNI, termasuk juga rekan kita Satpol PP. Jadi untuk kendaraan pribadi seharusnya tidak menggunakan rotator.

    Iptu Budi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.45 WIB. Saat itu mobil bertuliskan logo Lazismu ini melintas di Jalan S Parman, Kelurahan Pakis, Kecamatan Banyuwangi, menggunakan rotator warna biru. "Kebetulan mobil ini melintas di depan Pos Polisi pada saat anggota kami sedang menggelar patroli dan pengaturan. Makanya kami berhentikan dan kami amankan, " ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan.

    Budi menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil tersebut merupakan mobil pribadi. Hal itu dilihat dari plat nomor yang berwarna hitam. "Ternyata benar bahwa kendaraan tersebut menggunakan plat hitam, artinya milik pribadi. Ada tulisan Lazismu, kemungkinan dari instansi tersebut, " jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut, kendaraan tersebut ditilang. Mobil itu akan disidangkan pada tanggal 13 Januari 2022 mendatang. "Pelanggarnya diharapkan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi sesuai dengan waktu kurang lebih tanggal 13 Januari 2022, " tambah Budi.

    Iptu Budi menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan rotator untuk dilepas. Karena rotator tidak diperkenankan untuk digunakan secara pribadi. (HR)

    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    HUT Kowal ke-59, Prajurit Kowal Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami