Kasal Anugerahi Dankodiklatal Brevet Kehormatan Hiu Kencana

    Kasal Anugerahi Dankodiklatal Brevet Kehormatan Hiu Kencana
    Penganugerahan Brevet Kehormatan Hiu Kencana oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali

    Kasal Anugerahi Dankodiklatal Brevet Kehormatan Hiu Kencana

    Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Suhartono, mendapat penganugerahan dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali berupa Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang disematkan dalam pelayaran di Selat Madura bersama KRI Alugoro-405 dari Satuan Kapal Selam Koarmada II, Selasa (12/9/2023).

    Penganugerahan Brevet Kehormatan Hiu Kencana merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT Ke-64 Satuan Kapal Selam di tahun 2023. Selain Dankodiklatal, ada tujuh orang pejabat TNI AL lainnya yang mendapat Brevet Kehormatan Hiu Kencana yakni Pangkoarmada RI Laksdya TNI Heru Kusmanto, Danpushidrosal Laksdya TNI Nurhidayat, Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma, Wagub Lemhannas Laksda TNI Maman Firmansyah, Pangkoarmada I Laksda TNI Achmad Wibisono, Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, serta Pangkoarmada III Laksda TNI Rachmad Jayadi.

    Brevet Kehormatan Hiu Kencana adalah brevet yang dianugerahkan kepada para Pejabat Tinggi Negara, TNI/TNI AL yang berjasa secara langsung maupun tidak langsung dalam pembinaan dan pembangunan kekuatan TNI AL pada umumnya dan Satuan Kapal Selam pada khususnya. Adapun pengangkatan sebagai warga kehormatan Hiu Kencana ini melalui keputusan Kepala Staf Angkatan Laut.

    Setelah selesai melaksanakan penyematan brevet di dalam KRI Alugoro-405, selanjutnya Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali memimpin pelaksanaan upacara peringatan HUT Ke-64 Satuan Kapal Selam Tahun 2023 yang digelar di Dermaga Madura Barat Koarmada II Ujung Surabaya. (Puspen TNI) 

    surabaya jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Lulus Rangkaian Dikko-172, Siswa Dikmaba...

    Artikel Berikutnya

    Panglima TNI: Peradilan Militer Kasus Suap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami