Panglima TNI Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI

    Panglima TNI Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI
    Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin Upacara Sertijab

    JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapusku TNI dari Marsda TNI Danang Hadiwibowo, S.E., M.M., CHRMP kepada Laksma TNI Poejdi Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla., bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/10/2023).

    Pelaksanaan Sertijab berdasarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1127/X/2023 tanggal, 2 Oktober 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Sertijab Kapuskersin TNI dari Marsma TNI Firman Dwi Cahyono M.A kepada Marsma TNI Benny Arfan. M.MP., MMDS dan Sertijab Dansatsiber TNI dari Laksma TNI Tri Harsono. S.T., CHRMP., CiQnR., CiQaR., M.Tr. Opsla kepada Laksma TNI Dr. Ir. Agus Rustandi M.Eng.SC., MMDS., M.A.

    Serah terima jabatan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Panglima TNI dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan penyerahan Pataka Satsiber TNI. Usai acara serah terima jabatan, Panglima TNI menyerahkan cinderamata kepada pejabat lama dan ucapan selamat kepada pejabat baru serta diakhiri dengan ramah tamah.

    Turut hadir pada acara Sertijab diantaranya Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Pangkogabwilhan I dan II Pejabat Utama Mabes TNI, Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Pengurus inti IKKT PWA dan istri pejabat yang melaksanakan Sertijab. (Puspen TNI)

    jakarta
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Serah Terima Jabatan Wakapuspen TNI Sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Santiaji Pasi Intel Yonranratfib 2 Marinir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami