Penemuan Dua Mayat Mr X Gemparkan Banyuwangi

    Penemuan Dua Mayat Mr X Gemparkan Banyuwangi
    Mayat Mr X dengan tato burung elang di dada sebelah kiri tergelatak ditepi sungai

    Banyuwangi - Dalam sehari dua mayat ditemukan di Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 7 Januari 2022. Dua mayat tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Akan tetapi lokasi penemuannya terdapat persamaan, yaitu sama-sama tergeletak di sungai. Bahkan statusnya pun sama, Mr X.

    Mayat pertama ditemukan dengan kondisi tinggal kerangka tergeletak di aliran sungai masuk Dusun Senepo Sari, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Tepatnya berada di hutan jati milik Perhutani di petak 481, sekitar 1 kilometer sebelah barat Bendungan Kemloso. Saat ini jasad yang tinggal tulang belulang tersebut telah dievakuasi ke RSUD Genteng.

    Penemuan mayat kedua berada di Sungai Pandan masuk Dusun Sagat, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring. Di sungai ini mayat yang ditemukan dalam kondisi masih utuh. Mayat laki-laki yang tanpa sehelai benang di tubuhnya itu diperkirakan berusia 40 tahun. Dugaan sementara, hanyut terbawa arus Sungai Pandan dan ditemukan oleh warga sekitar lokasi penemuan pada Jumat sore (07/01/2022).

    Penemuan mayat tanpa busana dengan posisi terlentang tersebut langsung ditangani aparat Polsek Cluring. Olah TKP langsung dilakukan untuk mendalami temuan mayat Mr X. Sampai saat ini petugas dari Polsek Cluring masih bekerja mengumpulkan data-data guna mengungkap identitas korban. Saat ditemukan, mayat Mr X bertubuh tambun tersebut dalam kondisi utuh dengan tanda tato burung elang di dada sebelah kiri.

    Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu Yaman Adinata membenarkan adanya temuan mayat pria bertato di Sungai Pandan Desa Tamanagung. "Identitas mayat belum diketahui, masih Mr X. Saat ini, mayat pria bertato tersebut telah dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Genteng. Selanjutnya mayat Mr X akan dibawa ke RSUD Blambangan Banyuwangi, " jelas Yaman. (HR)

    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Kepala Staf TNI AL Berikan Acungan...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami