Sinergitas Polisi bersama TNI dan BPBD Padamkan Kebakaran di Perkebunan Gunung Terong Banyuwangi

    Sinergitas Polisi bersama TNI dan BPBD Padamkan Kebakaran di Perkebunan Gunung Terong Banyuwangi

    BANYUWANGI   -  Kebakaran melanda lahan Perkebunan Gunung Terong, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, Jumat (13/10/2023) siang. 

    "Kebakaran ini diduga karena adanya warga membakar sampah dan tidak dijaga, sehingga api merembet meluas ke sekitar lokasi yang kering dan diperparah tiupan angin yang berhembus kencang, " kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Kalibaru Iptu Yaman Adinata, Sabtu pagi (14/10/2023).

    Beruntung, petugas gabungan dari Polsek Kalibaru, Koramil, BPBD, Perhutani dan Satpol PP bergerak cepat setelah menerima informasi kebakaran yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB tersebut.

    Sehingga pemadaman api yang juga dibantu Karyawan Perkebunan Afdelling Sumberbaru dan Baru Kidul, perangkat pemerintah desa dan masyarakat setempat itu cepat dilakukan meski hanya menggunakan alat seadanya.

    "Sulitnya akses menuju lokasi dan jauh dari sumber air, menjadi tantangan petugas. Api berhasil dipadamkan secara total sekitar pukul 17.02 WIB, " ungkap Iptu Yaman.

    Kebakaran ini, ungkap Kapolsek Kalibaru menghanguskan lahan kurang lebih sekitar 300 meter persegi. 

    "Alhamdulillah  kerugian yang ditimbulkan akibat dari kebakaran ini nihil. Demikian juga untuk korban jiwa atau luka, tidak ada, " ujarnya.

    Kebakaran ini menjadi pengingat pentingnya akan dampak negatif dari tindakan sembrono seperti pembakaran sampah di lahan saat musim kemarau kering seperti saat ini.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sesuatu di lahan perkebunan terutama saat musim panas seperti ini. Kami juga mengajak pihak perkebunan untuk tetap waspada dengan kemarau panjang ini, " pungkasnya. (*)

    banyuwangi
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Plawangan Grajagan Kembali Telan Korban,...

    Artikel Berikutnya

    Mutasi dan Rotasi Jabatan di Tubuh Polri,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami