Dua Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Srono

    Dua Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Berhasil Diamankan Polsek Srono
    Gambar animasi pencabulan anak bawah umur

    BANYUWANGI - Tindak pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh dua orang pemuda berhasil diungkap Polresta Banyuwangi melalui Polsek Srono.

    Iptu Agus Winarno, Kasi Humas Polresta Banyuwangi menyebutkan bahwa korban adalah anak perempuan berinisial NA dan masih berusia 12 tahun warga kecamatan Muncar.

    Menurut Iptu Agus Winarno, kejadian berawal ketika korban dijemput oleh dua orang terduga pelaku yaitu AH dan RM dirumahnya pada tanggal 2 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB, selanjutnya korban diajak ke sebuah hotel yang berada di wilayah kecamatan Srono.

    Kemudian saat didalam kamar hotel, korban dipaksa menenggak minuman beralkohol oleh kedua terduga pelaku dan disaat korban mabuk keduanya mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian.

    Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan menderita luka di bagian kemaluannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

    Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Srono kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada tanggal 12 September 2023.

    Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) (3) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) (2) UU Perlindungan Anak.

    "Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, " tegas Iptu Agus.

    banyuwangi
    Syam Halim

    Syam Halim

    Artikel Sebelumnya

    TNI AL Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan...

    Artikel Berikutnya

    Seminar TNI AD VII Rumuskan Strategi Tangani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami