Pasca Penggerebekan Tarian Striptis, Polresta Banyuwangi Gelar Olah TKP di Heroes Cafe

    Pasca Penggerebekan Tarian Striptis, Polresta Banyuwangi Gelar Olah TKP di Heroes Cafe

    Banyuwangi - Setelah pengelola cafe dan penyedia penari striptis resmi ditetapkan sebagai tersangka, tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Dayat langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyegelan beberapa room karaoke yang ada di Heroes Cafe, Jumat (14/01/2022) malam.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim yang terdiri dari Unit Renakta dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi tiba di lokasi penggerebekan penari striptis yang berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, untuk melakukan Olah TKP. Dipimpin langsung KBO Reskrim Iptu Dayat, satu persatu adegan yang dilakukan saksi dan tersangka diperagakan di dalam ruangan Heroes Cafe. 

    Karena para tersangka dan saksi saat itu masih dalam pemeriksaan penyidik di Mapolresta Banyuwangi, sehingga setiap adegan yang dilakukan terpaksa diperankan menggunakan pemeran pengganti. Mulai dari saksi memasuki cafe dan bertemu dengan tersangka, memasuki room karaoke, disuguhi dengan tarian striptis, hingga semua adegan selesai diperagakan.

    Selain melakukan Olah TKP, tim dari Satreskrim Polresta Banyuwangi tersebut juga melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) beberapa room karaoke di Heroes Cafe yang diduga digunakan di luar peruntukannya saat berlangsungnya penggerebekan yang dilakukan Unit Renakta dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Kamis malam 13 Januari 2022 kemarin.

    Dari pantauan publikbanyuwangi.com dilokasi, sebelum Tim Olah TKP dari Polresta Banyuwangi tiba, tempat hiburan yang mengatasnamakan karaoke keluarga ini beroperasi seperti hari-hari biasa. Padahal sehari sebelumnya, tempat hiburan yang bernama Heroes Cafe yang berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini, digerebeg Unit Renakta dan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi karena adanya pertunjukan tarian striptis yang diduga dilakukan oleh anak dibawah umur. (HR) 

    Banyuwangi Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Buntut Penggerebekan Penari Striptise Bawah...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami