Jumat Berkah, Satlantas Polresta Banyuwangi Bagikan Nasi Kotak di Sejumlah Ruas Jalan

    Jumat Berkah, Satlantas Polresta Banyuwangi Bagikan Nasi Kotak di Sejumlah Ruas Jalan

    Banyuwangi - Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar jumat berkah dengan membagikan nasi kotak di sejumlah ruas jalan di kota Banyuwangi, Jumat (21/01/2022).

    Kasatlantas Polresta Banyuwangi melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan Ipda Wahid Hasyim mengatakan bahwa hari ini anggota Satlantas Polresta Banyuwangi membagikan nasi kotak kepada para tukang parkir, tukang becak, petugas kebersihan dan warga sekitar yang kurang mampu di sepanjang jalan Ahmad Yani dan jalan Adi Sucipto Kecamatan Kota Banyuwangi.

    Program jumat berkah dilakukan dengan maksud dan tujuan memberi kesan bahwa selain melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Polri juga peduli antara sesama, dengan meningkatkan jiwa keikhlasan dan sosial yang kuat kepada seluruh anggota dan semoga dapat menjadi ladang pahala. "Karena sebagian harta yang kita miliki merupakan milik orang lain yang kurang mampu, " ujar Ipda Wahid.

    Wahid juga menambahkan, selain dalam rangka Jumat Berkah, kegiatan ini sekaligus mengedukasi tentang aturan berlalu lintas dijalan raya yang baik, benar, dan beretika, dengan selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan. "Karena resiko kecelakaan tidak dapat dihilangkan namun bisa diminimalkan, " imbuhnya.

    Selain itu, Satlantas Polresta Banyuwangi juga memberikan himbauan terkait protokol kesehatan Covid-19 dengan pola hidup sehat dengan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. "Mengingatkan juga kepada warga masyarakat untuk turut serta mensukseskan program Vaksinasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, " pungkasnya. (HR)

    Banyuwangi Jatim
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Laporan Dugaan Kekerasan Aparat Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami