Lakalantas Yamaha AEROX vs Honda Vario, Siswi SMA Meregang Nyawa

    Lakalantas Yamaha AEROX vs Honda Vario, Siswi SMA Meregang Nyawa
    Petugas kepolisian sedang berada di TKP

    BANYUWANGI - Kecelakaan lalulintas dengan mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di jalan raya Temuguruh, tepatnya masuk dusun Karanganyar desa Karangsari kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi pada Rabu (13/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

    Kali ini kecelakaan melibatkan dua sepeda motor yaitu Yamaha AEROX kuning dengan nopol P-3522-UB yang dikendarai seorang siswi SMAN bernama Ayundira Gusvivia (17th) warga dusun Kopen RT/RW 06/02 desa Genteng Kulon kecamatan Genteng yang bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario Putih nopol P-5865-WB yang dikendarai oleh Paing Samadi (60th) warga dusun Krajan kulon RT/RW 02/04 desa Temuguruh kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi yang saat kejadian sedang membonceng putrinya bernama Lidya Zahirra.

    Menurut Kapolsek Genteng, Kompol Agung Setyo Budi, S.H sesuai keterangan saksi, warga sekitar tempat kejadian, awalnya kendaraan sepeda motor Yamaha AEROX berwarna kuning berjalan dari arah Selatan ke Utara dan didepannya terdapat sebuah kendaraan sepeda motor yang berjalan pelan karena jarak sudah dekat dan dimungkinkan menggunakan rem depan pengendara Yamaha AEROX jatuh terpelanting di badan jalan dan terperosok ke depan sisi kanan.

    "Bersamaan dari arah Utara ke Selatan berjalan Honda Vario berboncengan mengantarkan anaknya sekolah dan karena jaraknya sudah dekat dan tidak bisa menghindar akhirnya menabrak korban yang jatuh tergelatak dibadan jalan. Akibat kecelakaan korban mengalami Cedera otak berat, perdarahan hidung, telinga, dan tidak sadar. Hingga akhirnya korban meninggal dunia Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Genteng, sedangkan untuk pengendara Honda Vario keduanya hanya mengalami luka ringan."terangnya.

    banyuwangi
    Syam Halim

    Syam Halim

    Artikel Sebelumnya

    Ratusan Personel Polresta Banyuwangi Ikuti...

    Artikel Berikutnya

    Dua Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami