Si Harimau Blambangan Kembali Mengaum, M. Yunus Wahyudi Pertanyakan Status Tersangka Korupsi NH

    Si Harimau Blambangan Kembali Mengaum, M. Yunus Wahyudi Pertanyakan Status Tersangka Korupsi NH

    BANYUWANGI - Sepak terjang M. Yunus Wahyudi sosok aktivis Bumi Blambangan memang sudah tidak diragukan lagi.

    Pria asli desa Kradenan, kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur berjuluk Harimau Blambangan itu dikenal sebagai aktivis vokal dan pemberani.

    Pengalaman M. Yunus Wahyudi saat masih malang melintang sebagai tokoh anak jalanan di ibukota Jakarta benar-benar mencetak mental baja pada dirinya.

    Kini setelah beberapa bulan mendekam di Lapas Banyuwangi akibat sikap vokalnya saat wabah Covid-19 melanda beberapa waktu lalu, M. Yunus Wahyudi telah bebas dan kembali siap bersuara lantang demi menyuarakan suara rakyat.

    Hal itu tampak ketika dirinya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menanyakan perkembangan kasus korupsi yang melibatkan tersangka atas nama NH seorang oknum pejabat pada  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi. Kamis (5/10/2023).

    "Saya baru 10 hari menghirup udara bebas, tapi sebagai aktivis kontrol sosial saya akan tetap berjuang demi menyuarakan suara rakyat dan setelah bebas ini untuk pertama kalinya saya datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk menanyakan kelanjutan kasus korupsi dengan tersangka NH, " kata Yunus.

    Menurut Yunus, sesuai informasi yang dia dapatkan, status NH sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tapi kenapa hingga saat ini belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

    "Kalau sudah statusnya tersangka kenapa NH tidak segera ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan?? Maka saya berharap agar Kejaksaan Negeri Banyuwangi bisa bersikap tegas dan segera menangkap NH agar rasa keadilan bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat." Tegasnya.

    banyuwangi
    Hariyono SH

    Hariyono SH

    Artikel Sebelumnya

    Tour of Kemala Bakal Melewati Tempat Icon...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Daun Bambu Kering Tersulut Api, Kebakaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami